OTONOMI DAERAH
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “aturan”. Jadi, kata otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yang melekat pada Negara kesatuan Republik Indonesia (RI). Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan RI meliputi segenap kewenangan pemerintahan daerah, kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti : Hubungan luar negeri, Pengadilan, Moneter dan keuangan, Pertahanan dan keamanan.
- Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
1. Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan;
2. Memilih pimpinan daerah;
3. Mengelola aparatur daerah;
4. Mengelola kekayaan daerah;
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
- Beberapa kewajiban pemerintah daerah, antara lain:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
11. Melestarikan lingkungan hidup;
12. Mengelola administrasi kependudukan;
13. Melestarikan nilai sosial budaya;
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
- Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
0 komentar:
Posting Komentar