MATA KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
DOSEN : LANA SULARTO
CAROLINA NIKEN M.S.
27210054
4EB13
CONTOH KASUS PELANGGARAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Kasus sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Dalam hal ini kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, karena mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bank tersebut bangkrut.
Kasus Mulyana W Kusuma tahun 2004, yang menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Kasus KPMG-Siddharta dan Harsono yang diduga menyuap pajak telah terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas karena telah melanggar undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Namun karena Baker memohon kebijakan dari Badan pengawas pasar modal AS dan Securities and Exchange Commission, akhirnya kasus ini diselesaikan di luar pengadilan dan KPMG pun terselamatkan.
Kasus Enron terungkap pada Desember 2001 dan terus berkembang tahun 2002. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Kasus Enron terdapat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan $600 juta padahal perusahaan rugi, dengan tujuan agar investor tetap tertarik pada saham Enron. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat saya tarik mengenai ke empat contoh kasus diatas adalah pihak-pihak yang terkait pada kasus diatas pada umumnya sudah jelas melanggar kode etik akuntan. Kode etik akuntan dibuat bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas akuntan. Pada contoh kasus diatas. Kode etik yang dilanggar yaitu kepentingan Public and Objectivity dan Principle of Objectivity. Dalam hal ini akuntan/auditor dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektive dalam menjalankan tugas. Jika prinsip objektivitas akuntansi profesi ditiadakan, maka kinerja tersebut sangat pantas diragukan. Karena telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati- hatian professional.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar